您的当前位置:首页 > 时尚 > Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS, Penjual Es di Madiun: Saya Salah 正文
时间:2025-05-21 02:12:30 来源:网络整理 编辑:时尚
SuaraJakarta.id - Tersangka kasus peretasan hackerBjorka, Muhammad Agung Hidayatullah (21), mengakui quickq苹果版下载安装
SuaraJakarta.id - Tersangka kasus peretasan hackerBjorka,quickq苹果版下载安装 Muhammad Agung Hidayatullah (21), mengakui telah menjual channel Telegram miliknya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka.
Pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang berprofesi sebagai penjual es itu menyebut menjual akunnya ke Bjorka seharga 100 dolar AS.
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).
Pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan itu telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Baca Juga:Penjual Es dari Madiun Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka Seharga 100 Dolar AS
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot".
Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasihsarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.
Agung mengatakan bahwa awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel telegramnya.
Baca Juga:HP-nya Dibeli Polisi, Pengakuan Penjual Es Komplotan Bjorka Bikin Curiga: Dipaksa Gak Tuh?
"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Tak Ditahan
Agung bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski begitu, ia tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.
Dalam penegakan hukum tersebut, timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka. [Antara]
Anggaran Sirkuit Formula E Bengkak 10 Miliar, Wakilnya Anies Blak2025-05-21 02:04
Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?2025-05-21 01:56
Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla2025-05-21 01:36
Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned2025-05-21 01:18
Emiten Sawit ANJT Kantongi Fasilitas Kredit Rp1,6 Triliun dari BCA2025-05-21 01:14
Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!2025-05-21 00:30
Cardiovascular Center Mayapada Hospital Pulihkan Pasien RHD dengan MVR2025-05-21 00:27
Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah2025-05-21 00:23
Usai Tegur Gibran, KPU Larang Paslon Gunakan Kode Provokatif saat Debat Capres2025-05-21 00:06
Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta2025-05-20 23:56
2.000 Hektare Sawah di Bali Raib per Tahun Gara2025-05-21 01:49
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 20222025-05-21 01:40
Cara Install Whatsapp Mod Tanpa Banned2025-05-21 01:21
Segera Panggil Roy Suryo Perkara Meme Stupa Borobudur, Polisi: Laporan Telah Memenuhi Unsur Pidana2025-05-21 01:09
8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil2025-05-21 00:46
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...2025-05-21 00:44
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI2025-05-21 00:42
FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand2025-05-21 00:26
Pemerintah Jamin Stok LPG di Periode Nataru Aman!2025-05-21 00:04
Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp16.500 per Dolar AS di Akhir 2025, Ini Faktornya2025-05-21 00:02